Salin Artikel

7 Fakta PPDB di Banten, Belum Dilaporkan ke Gubernur hingga Siswa Berprestasi Gagal Masuk SMA Negeri

Ditundanya pengumuman hasil PPDB tersebut diketahui setelah beredarnya surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang isinya meminta pengumuman diundur. Surat tersebut dikirimkan ke pihak sekolah. 

Berikut fakta-fakta:

1.  Pihak sekolah tidak mengetahui alasan penundaaan hasil PPDB

Surat penundaan pengumuman hasil PPDB, kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 3 Rangkasbitung, Sakeh, diterima pihaknya sekitar pukul 14.00 WIB melalui email. 

Tidak dicantumkan alasan spesifik mengapa pengumuman hasil PPDB diminta ditunda. Hanya disebut di awal isi surat karena masih adanya proses penyelesaian secara teknis.  

"Alasannya kami tidak tahu, tapi suratnya ditandatangani langsung oleh Pak Kosasih Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, memang tidak ada informasi apa-apa," kata dia.  

2.  Belum dilaporkan ke Gubernur

Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Banten mendadak ditunda. Dinas Pendidikan Provinsi Banten beralasan ditunda lantaran belum lapor ke Gubernur.

"Alasannya ditunda yaitu saya belum lapor. Pak Sekda dan saya belum lapor ke Gubernur, enggak ada apa-apa, enggak ada alasan teknis," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten E Kosasih Samanhudi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (29/6/2019).

Kosasih mengatakan, sebagai staf gubernur, dirinya dan juga Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, harus melaporkan prihal pengumuman tersebut ke gubernur. Namun pada hari pengumuman, gubernur belum bisa ditemui.

"Kebetulan beliau ada halangan," kata dia.

3.  PPDB diumumkan Minggu

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar mengatakan, pengumuman hasil PPDB sudah dilakukan serentak di seluruh SMA/SMK di Provinsi Banten pada Minggu (30/6/2019).

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke sekolah - sekolah agar pengumuman dilakukan serentak pukul 13.00 WIB.

"Sekarang sudah clear semua, kalau ada yang belum, tidak boleh, perintah  manajerialnya itu jam 13.00 WIB kemarin Minggu sudah harus diumumkan," kata Muktabar.  

4.  Adanya Perubahan Permendikbud

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penundaan dilakukan lantaran adanya perubahan Permendikbud No 15 tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 di mana kuota untuk jalur prestasi naik dari 5 persen menjadi 15 persen. 

"Kan di Permendikbud ada peraturan bilang bahwa kuota  5 persen jadi 15 persen, akhirnya kan ada pendaftar yang tadinya ditolak jadi diterima," kata Wahidin kepada wartawan di Kantor Gubernur Banten, Senin (1/7/2019).

Wahidin mengatakan, dia sempat meminta pengumuman dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Namun ternyata, implementasi penambahan kuota tersebut tidak bisa selesai satu hari hingga menyebabkan pengunduran pengumuman. 

"Persoalannya sekda dan teman-teman masih ada data yang belum diolah, data terus masuk, diumumkan selisih satu hari," kata dia.

5.  Jumlah peminat SMA/SMK Negeri meningkat

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi mengatakan, secara keseluruhan, PPDB tahun ini di Provinsi Banten jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah peminat masuk SMA/SMK negeri ada peningkatan lebih dari 20 ribu calon siswa.

Pada PPDB tahun kemarin, kata dia, jumlah peminat masuk SMA/SMK negeri sebanyak 70 ribu calon siswa, sementara yang diterima sekitar 56 ribu. Sementara pada tahun ini meningkat menjadi 90 ribu peminat dengan kuota sekitar 76 ribu.

"Tahun ini lebih bagus, kurang-kurang mah ada aja, kurang dikit-dikit, sejak ada pengumuman tidak ada masalah, tidak ada komplain, kalau komplain tidak diterima itu wajar, tidak diterima itu wajar," kata dia. 

6.  Banyak siswa berprestasi gagal masuk SMA Negeri

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, banyak siswa berprestasi di Provinsi Banten yang gagal masuk SMA Negeri. Penyebabnya, kata dia, adalah karena adanya sistem zonasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di mana sekolah hanya menerima siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah. 

Sebagian besar siswa berprestasi yang tidak lolos masuk SMA Negeri di Banten, adalah yang rumahnya berada di cukup jauh dari lokasi sekolah. 

"Karena sistem zonasi, mereka ke sekolah ini jauh karena di perbatasan, jarak rumah mereka ke sekolah lebih dari dua kilometer, mereka kalah dong dengan yang satu kilometer," kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (1/7/2019).

7. Sitem zonasi tidak cocok diterapkan di Banten

Wahidin mengapresiasi sistem zonasi pada PPDB di mana memiliki tujuan untuk pemerataan pendidikan. Tapi pada implementasinya, kata dia, sistem zonasi tidak cocok diterapkan di Banten.

"Jumlah sekolah dan peminat tidak berbanding lurus, penduduk kita kan cukup besar perkecamatan, kalau alokasinya perkecamatan satu sekolah negeri pastinya tidak mampu menampung," ujar Wahidin. 

Apalagi, kata Wahidin, sekolah SMA Negeri di Banten saat ini bebas biaya sehingga banyak orangtua siswa yang berbondong-bondong memasukan anaknya ke SMA Negeri. 

Kendati sistem zonasi dibuat untuk pemerataan, namun kata Wahidin, fakta di lapangan tidak sesuai rencana. 

 "Tetapi ternyata faktanya (siswa) tidak dapat akses yang sama, karena kuota terbatas, jumlah rombongan belajar terbatas, fasilitas terbatas," kata dia. 


Sumber KOMPAS.com (Acep Nazmudin)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/02/12393931/7-fakta-ppdb-di-banten-belum-dilaporkan-ke-gubernur-hingga-siswa-berprestasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke