LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hishab (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe masih menunggu arahan terkait fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh yang mengharamkan game online PUBG.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe Irsyadi, Rabu (26/6/2019) menyebutkan dirinya belum menerima arahan dari Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, soal merazia pemain PUBG di Lhokseumawe.
Apalagi, sambung Irsyadi, belum ada rapat terkait tindak lanjut fatwa haram game online yang ramai dimainkan remaja di sejumlah warung kopi di Aceh tersebut.
“Biasanya akan ada rapat, dibahas, dan seterusnya. Setelah itu baru diputuskan bagaimana teknis dan lain sebagainya. Sejauh ini belum ada arahan tentang itu,” pungkas Irsyadi.
Sebelumnya, MPU Provinsi Aceh, mengeluarkan fatwa haram terhadap game online PUBG. Putusan itu menuai pro dan kontra di Aceh.
https://regional.kompas.com/read/2019/06/27/00004621/fatwa-haram-pubg-belum-ada-arahan-soal-razia-di-lhokseumawe
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan