Salin Artikel

Pihak UMUS Brebes Laporkan Qomar sejak Desember 2017, Ini Sebab Kasus Jadi Berlarut-larut

Namun, kasus dugaan ijazah palsu Qomar tersebut baru mencuat pada Juni 2019. Menurut Tobidin, kasus ini menjadi berlarut-larut lantaran Qomar kurang kooperatif.

Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus itu dilaporkan pihak Umus.

Pihak Umus melaporkan dugaan kasus ijazah palsu sebab merasa dirugikan oleh Qomar.

Pada 2017 Qomar yang saat itu menjabat sebagai Rektor Umus dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S-2 dan S-3.

Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal, surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Menurut Tobidin, proses menjadi berlarut-larut hingga 2019 karena Qomar kurang kooperatif dan tidak memenuhi panggilan polisi.

Dijemput paksa

Seperti dikutip dari Tribun Jateng, lantaran Qomar sering mangkir dari pemanggilan polisi, petugas kemudian melakukan jemput paksa.

Qomar kemudian ditahan di Mapolres Brebes pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Qomar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebagai rektor Umus.

"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Tri, Selasa (25/6/2019).

"Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/14190781/pihak-umus-brebes-laporkan-qomar-sejak-desember-2017-ini-sebab-kasus-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke