Salin Artikel

Pendamping yang Bawa Kabur Uang PKH Rp 75 Juta Dipecat

BIMA, KOMPAS.com - Oknum pendamping yang dituduh menggelapkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) milik warga Desa Karampi, Kabupaten Bima telah dipecat.

SHD diberhentikan karena melanggar ketentuan sebagai pendamping. Ia melanggar karena terbukti mengambil uang PKH milik keluarga penerima manfaat dengan total sebesar Rp 75 juta.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin memastikan jika SHD telah diberhentikan dari pendamping PKH.

"Dia terbukti menyelewengkan dana PKH untuk keluarga penerima manfaat. Oleh karena itu, yang bersangkutan diberhentikan dari pendamping," kata Andi Sirajudin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Terkait uang yang digelapkan dan dibawa kabur oleh SDH, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Dia menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan SDH telah memenuhi unsur pidana karena mengambil hak rakyat.

"Tadi saya perintahkan Kabid BJS agar besok dapat berkoordinasi dengan Polres Bima Kota untuk mengetahui perkembangan kasus," jelasnya.

Kasus penggelapan dana bantuan dari Kemensos RI ini terjadi saat pencairan dana PKH tahap tiga tahun 2018 lalu. Kasus ini baru mencuat setelah para korban melaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini, modus pelaku dengan pura-pura menawarkan jasa untuk mencairkan dana PKH, mengingat di daerah terpencil itu tak terjangkau oleh fasilitas perbankan.

SDH kemudian mengumpulkan ATM beserta PIN penerima PKH, dan berjanji mencairkannya ke mesin ATM. Namun setelah mengambil uang dari ATM milik warga, SDH pun tak kunjung kembali.

Akibatnya ratusan penerima manfaat PKH di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu tidak menerima haknya untuk satu bulan sebesar Rp 500.000.

Awalnya para korban belum berkeinginan melaporkannya ke polisi setelah pelaku mengaku bertanggung jawab dengan membuat pernyataan. Namun hingga saat ini, janji pelaku untuk mengembalikan uang warga pun tidak juga terpenuhi.

Sedangkan SDH kini sudah tak terlihat lagi di Desanya sejak beberapa bulan lalu. Para korban yang sudah geram pun langsung melaporkannya ke Mapolres Bima Kota.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/22001271/pendamping-yang-bawa-kabur-uang-pkh-rp-75-juta-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke