Salin Artikel

Permohonan Banding Istri Bos dan 2 Petinggi Abu Tours Ditolak Pengadilan Tinggi Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak banding tiga mantan petinggi biro perjalanan umrah PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) Travel yang turut jadi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang 96.976 calon jemaah umrah.

Tiga mantan pimpinan itu ialah istri bos Abu Tours Nursyariah Mansyur dan dua kerabatnya Chaeruddin dan Muhammad Kasim Sanusi.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang diketuai Yahya Syam, tiga mantan pimpinan Abu Tours yang mengajukan permohonan keringanan setelah sebelumnya divonis masing-masing belasan tahun penjara ditolak.

Hakim Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 1377/Pid.B/2018/PN Mks tanggal 21 Februari 2019.

Dengan putusan ini, maka Nursyariah Mansyur tetap menjalani vonis 19 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara Chaeruddin harus menjalani hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan untuk Muhammad Kasim tetap menjalani hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

"Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2019 lalu.

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum ketiga mantan pimpinan Abu Tours, Hendro Saryanto mengaku telah mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan yang dinilainya tidak adil tersebut.

Menurutnya, hakim Pengadilan Tinggi Makassar melanggar Pasal 182 ayat 3 dan 4 Kuhap dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan.

Selain dua pasal di atas, Hendro juga mengatakan hakim Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat 1 KUHAP.

"Kami keberatan karena putusan hakim Pengadilan Tinggi hanya mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar," kata Hendro saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Hendro menilai, kasus yang menjerat kliennya hanyalah kasus perdata dengan dibuktikan adanya putusan pailit yang dikeluarkan hakim Pengadilan Niaga Makassar sebelumnya.

Apalagi, perkara kliennya itu karena adanya transaksi jual beli paket umrah bukan transaksi penitipan yang seperti dipertimbangkan hakim.

"Hakim dalam membuat pertimbangan tanpa memeriksa barang bukti yang diduga hasil kejahatan," imbuhnya.

Sebelumnya, banding mantan Direktur Utama PT Abu Tours Travel Muhammad Hamzah Mamba juga ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

Hamzah Mamba tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena menjadi pelaku utama dalam kasus penggelapan dan pencucian uang ribuan jemaah umrah.

Seperti tiga pimpinan lainnya, Hamzah Mamba pun mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/16493051/permohonan-banding-istri-bos-dan-2-petinggi-abu-tours-ditolak-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke