Salin Artikel

4 Fakta Seorang Anak Tewas Dibanting Ayahnya, Masih Berusia 2 tahun hingga karena Utang Rp 1,8 Juta

KOMPAS.com - Gara-gara istrinya berutang Rp 1,8 juta, Aripin (28) nekat membanting anaknya yang masih berusia dua tahun.

Warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ini memang dikenal temperamental.

Di hadapan polisi, Aripin mengaku menyesal telah menghabisi nyawa anak kandungnya itu.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Aripin menjadi gelap mata usai mengetahui istrinya memiliki utang Rp 1,8 juta kepada salah satu tetangganya, Lasmanah (48).

Sebagai pelampiasan kemarahannya, Aripin membanting anaknya berusia dua tahun yang saat itu berada di dekatnya.

Saat itu, Aripin membanting ZT di lantai rumah tetangganya hingga membuat batita itu tak sadarkan diri.

Warga di lokasi segera membawa ZT ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, nasib berkata laib, ZT meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala.

"Pelaku emosi setelah tahu istrinya punya utang. Emosinya tak terkendali hingga kemudian membanting bayinya. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Pelaku kami jerat Undang-undang perlindungan anak," terang Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto.

Saat itu pelaku beserta istrinya, Nofiyanti (26), hendak menyelesaikan permasalahan utang dengan tetangganya, Lasmanah, setelah mendapat bantuan dana dari Doto, mertua pelaku.

Pelaku bersama istri, anak, dan mertuanya, mendatangi Lasmanah yang sedang berada di acara arisan tetangganya.

Saat sedang berbicara serius di dalam rumah, pelaku tiba-tiba mengamuk di hadapan ibu-ibu tersebut.

"'Utang segitu banyaknya saya tidak dan tidak menyuruhnya. Saya bunuh kalian semua dan saya banting anak saya'. Begitu kata pelaku," ujar Agus Supriyadi.

Pelaku kemudian menarik anaknya, ZT yang sedang bermain di dekatnya. Sambil berteriak, pelaku lantas membanting ZT ke lantai rumah tetangganya.

Warga panik saat Aripin membanting anak kandungnya. Saat itu ZT langsung tidak sadarkan diri.

Warga kemudian membawa korban ke puskesmas setempat hingga dirujuk ke RS PKU Muhamadiyah. Namun, nyawa korban tak tertolong karena luka serius pada bagian kepala.

Korban meninggal dunia pada Minggu (23/6/2019) pagi dan langsung dimakamkan di kampung kelahiran ibundanya di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan. Setelah itu, polisi datang dan segera mengamankan Aripin.

"Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih didalami kasusnya. Ini adalah kasus kekerasan bapak terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Melanggar Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Agus.

Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan.

"Pelaku emosi setelah tahu istrinya punya utang. Emosinya tak terkendali hingga kemudian membanting bayinya. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Pelaku kami jerat Undang-undang perlindungan anak," terang Agus.

Sementara itu, Aripin mengaku spontan membanting anaknya karena terbakar emosi saat mendengar istrinya memiliki utang Rp 1,8 juta. Baginya utang tersebut sangat banyak.

"Pikiran saya gelap begitu mengetahu istri saya punya utang sebanyak itu. Saya tak pernah meminta dia berutang. Seketika saya banting anak saya, setelah itu saya berharap kabar baik, tapi justru kematian yang saya dengar. Saya sangat terpukul dan menyesal," tutur Aripin di Mapolres Grobogan, Selasa (25/6/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/13425821/4-fakta-seorang-anak-tewas-dibanting-ayahnya-masih-berusia-2-tahun-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke