Salin Artikel

Karena Satu Kata Ini, Surat Revisi soal Pemakaian Seragam Muslim Diminta Diubah Lagi

ORI meminta surat revisi untuk dipertimbangkan diubah lagi.

Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI Perwakilan DIY Jaka Susila Wahyuana menyampaikan, pihaknya mendatangi SD Karangtengah III untuk mengklarifikasi tiga poin di antaranya meminta penjelasan mengenai kewajiban penggunaan seragam Muslim bagi seluruh siswanya.

Dari hasil pertemuan dengan kepala sekolah diketahui jika hal itu didasari hasil koordinasi dengan orangtua siswa, dan orangtua siswa diklaim tidak keberatan karena semua beragama Muslim.

Selain itu, dasarnya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pemakaian Seragam Sekolah. Di sana diatur sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur seragam sekolah.

Ombudsman mendapatkan informasi surat edaran sudah direvisi. Di dalamnya kata ‘wajib’ kemudian diganti dengan kata ‘dianjurkan’.

Namun, hal ini dinilai masih belum tepat. Jaka mengatakan, kata yang pas seharunya ‘dapat’.

"Kami juga memberikan masukan untuk dipertimbangkan lagi untuk direvisi ulang lagi penggunaan kata 'dapat'. Kalau kata dapat itu kata pilihan opsi, bagi siswa yang menggunakan dapat menggunakan. Yang tidak menggunakan, tidak menggunakan," ucap dia. 

Jaka mengatakan, jika kata tersebut tidak direvisi, dikhawatirkan akan menjadi polemik. "Saya sampaikan ke bu kepala sekolah untuk direvisi lagi," ujar dia.

Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Pujiastuti mengatakan, siap untuk merivisi. Namun, dia tetap akan menunggu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.

“Kami siap revisi kembali. Demi kebaikan,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/13112321/karena-satu-kata-ini-surat-revisi-soal-pemakaian-seragam-muslim-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke