Salin Artikel

SD Negeri di Gunungkidul Ini Wajibkan Siswa Kenakan Seragam Muslim

Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni 2019 dengan tanda tangan Kepala Sekolah SD Karangtengah Pujiastuti. Surat itu memuat empat hal yang menjadi poin penting.

Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I diwajibkan memakai seragam Muslim. Kedua, siswa kelas II-IV belum diwajibkan berganti seragam Musilm. Ketiga, pada tahun 2020/2022, semua siswa wajib berpakaian Muslim.

Poin keempat, dalam surat tersebut juga diperjelas dengan contoh gambar seragam yang wajib dikenakan oleh siswa di SD tersebut.

Terdapat dua contoh seragam, yakni putih merah dan Pramuka. Murid laki-laki menggunakan baju lengan panjang dan celana panjang, sedangkan murid perempuan menggunakan rok panjang, baju lengan panjang, dan jilbab.

"Iya kami yang membuat (surat tersebut)," kata Kepala Sekolah SD Karangtengah 3 Pujiastuti saat ditemui Kompas.com di kantornya Selasa (25/6/2019)

Menurut dia, surat itu dibuat oleh dirinya bersama guru lain.

Kebijakan tersebut diambil karena semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam. Pihaknya mengakui dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul.

"Mengakui mas, akan kami revisi. Pembuatan (surat edaran baru) semalam. Insya Allah besok jam 08.00 kami kumpulkan lagi (wali murid). Kami cabut suratnya," ucapnya.

"Tidak ada niatan kami untuk mendiskreditkan agama lain," katanya.

Surat edaran kepala sekolah SD Karangtengah 3 menjadi viral di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/09261561/sd-negeri-di-gunungkidul-ini-wajibkan-siswa-kenakan-seragam-muslim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke