Salin Artikel

Keracunan Massal di Cianjur, 3 Orang Masih Dirawat Intensif

Dari 23 korban yang sempat menjalani perawatan intensif di Puskesmas Sindangbarang, tinggal tiga orang pasien yang masih menjalani rawat ini.

“Saat ini tinggal 3 orang yang masih dirawat di puskesmas. Korban lainnya sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya berangsur membaik,” kata Kapolsek Sindangbarang AKP Nandang saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon seluler, Senin (24/6/2019).

Jumlah korban keracunan sendiri disebutkan Nandang sebanyak 52 dua orang yang berasal dari tiga wilayah RT di Desa Jayagiri, Sindangbarang.

“Sebelumnya informasi yang berkembang ada 70 orang. Namun setelah kita data ulang bersama pihak dinas (Dinas Kesehatan Cianjur) jumlah korban ada 52 orang, 23 orang dirawat di puskesmas, dan dua orang meninggal dunia,” tuturnya.

Data yang dihimpun, korban meninggal atas nama Riandani (11) dan Ahmad Sadili (56). Keduanya warga Kampung Cisireum, Desa Jayagiri, Kec.amatan Sindangbarang.

Korban Riandani sendiri sempat menjalani perawatan di puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan korban Ahmad meninggal di rumahnya.

Dokter Puskesmas Sindangbarang, Wulan Apriani menyebutkan jika para korban rata-rata mengalami pusing, muntah, lemas, dan buang air besar atau diare.

"Ada juga yang demam bahkan sampai ada yang kejang akibat dehidrasi,” terang Wulan kepada Kompas.com.

Salah seorang korban, Cacam Rukmini (50) menuturkan, sebelum mengalami gejala keracunan, ia mengaku sempat mengonsumsi pindang ikan mas.

“Saya sempat sarapan dengan pindang ikan mas. Tadi jam tiga subuh tiba-tiba terasa mual, perut saya seperti dikuras,” tutur Caca kepada Kompas.com saat ditemui di ruang perawatan Puskesmas Sindangbarang, Sabtu (22/06/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/12150871/keracunan-massal-di-cianjur-3-orang-masih-dirawat-intensif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke