Salin Artikel

Kejati Jatim Usut Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara Triliunan Rupiah di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Dugaan penyalahgunaan aset negara di Pemkot Surabaya sedang diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Aset properti yang bernilai triliunan rupiah milik Pemkot Surabaya tersebut diduga dikelola secara non prosedural oleh pihak swasta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhhadi mengaku sudah melakukan penggeledahan di 2 lokasi kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Jalan Sedap Malam Surabaya dan kantor PT Yekape di Jalan Kusuma Bangsa, awal pekan lalu.

"Penggeledahan untuk mendukung proses penyidikan. Kami temukan banyak dokumen penting pendukung di 2 lokasi itu," kata Didik, Senin (17/6/2019).

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari pemkot, yaitu tanah negara bekas eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya menurutnya, sejak pendirian YKP selalu diketuai oleh Wali Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999.

Karena ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. "Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot," ujar dia.

Hingga 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun, setelah itu, YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

"Penyidik sudah menemukan bukti perbuatan non prosedural dan merugikan negara," ujar dia.

Terpisah, Sumarso, kuasa hukum PT Yekape mempertanyakan dasar hukum Kejati Jatim membuka kembali kasus YKP. Kasus tersebut menurutnya sempat ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2007 dan dihentikan.

Pada 2015 juga sempat ditangani Kejati Jatim namun disebut tidak masuk perbuatan pidana. "Lalu sekarang dibuka lagi dasarnya apa," kata Sumarso. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/18/06170461/kejati-jatim-usut-dugaan-penyalahgunaan-aset-negara-triliunan-rupiah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke