Salin Artikel

Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Kapal tersebut ditangkap karena sedang mencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Selat Malaka Indonesia.

"Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 06.30 WIB, kapal ilegal asing itu juga menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia," kata Kepala PSDKP Lampulo, Basri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/6/2019).

Menurut Basri, setelah diperiksa kapal KM KHF 1786 yang bendera Malaysia itu dinakhodai oleh warga Thailand dan empat orang anak buah kapal (ABK) merupakan warga Myanmar.

"Kapal ilegal asing berbendera Malaysia itu dinahkodai oleh Mr Samroeng Thupthiangthong warga negara Thailand," sebut Basri.

Kapal tersebut selanjutnya digiring ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

"Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar, saat ini kapal sudah ditambatkan di Sabang dan rencananya besok dibawa ke pangkalan Lampulo," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/16/22570121/curi-ikan-di-perairan-indonesia-kapal-berbendera-malaysia-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke