Salin Artikel

Buntut Ditetapkan Tersangka, KPU Pusat Panggil 5 Komisioner Palembang

Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, mereka dipanggil ke KPU RI untuk melakukan koordinasi terkait jeratan hukum yang menimpanya.

"KPU Sumsel juga akan mendampingi kami ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. Besok juga batas akhir pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Mudah-mudahan besok (proses hukum) stop di sini,” ujar Eftiyani, Minggu (16/6/2019).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eftiyani beserta empat komisioner lainnya menjalani dua kali pemeriksaan.

Pada pemeriksaan kemarin, Jumat (15/6/2019), penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu dengan menghilangkan hak pilih masyrakat.

"Ada empat orang kuasa hukum yang mendampingi kami. Kami akan ikut proses hukum sampai selesai. Tak ada niatan kami untuk menghilangkan hak suara. Kami bekerja sesuai dengan aturan," ujarnya.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Hepriadi menambahkan, mereka akan menunggu keputusan pengadilan terkait kasus tersebut.

Ia pun meyakini, tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palembang lantaran semuanya telah dijalani sesuai aturan.

"Semoga kita semua dapat diberi kekuatan ditunjukan mana yang salah dan benar. Penetapan tersangka ini bukan hal yang final," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/16/19530791/buntut-ditetapkan-tersangka-kpu-pusat-panggil-5-komisioner-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke