NEWS
Salin Artikel

Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.com- Komisioner KPU Sumatera Selatan menjadi saksi yang meringankan terkait penetapan status tersangka terhadap lima penyelenggara pemilu di KPU Palembang.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi mengatakan, mereka memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang dilaksanakan oleh KPU Palembang pada (27/4/2019) kemarin di Kecamatan Ilir Timur II.

Menurut Hepriyadi, proses tahapan PSL harus diajukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah yakni KPPS.

Setelah itu, pihak KPPS barulah akan mengajukan ke PPK dan selanjutnya diteruskan ke KPU.

"Artinya teman-teman KPU melaksanakan atau tidak melaksanakan PSL itu bukan kehendak dari KPU sediri, tapi harus ada usulan yang ada di bawahnya," kata Hepriyadi, usai menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang, Sabtu (15/6/2019).

Hepriyadi mengungkapkan, kasus yang menimpa KPU Palembang karena dilaporkan oleh pihak Bawaslu Palembang akibat tidak menjalankan usulan PSL di 45 TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang dinilai kurang tepat.

Sebab, 45 TPS yang melakukan PSL tersebut tidak memenuhi syarat untuk pemilu lanjutan .

"Rekomendasi itu disebutkan bahwa KPU untuk melakukan PSL di TPS  di bawah ini, jika dalam TPS tersebut memenuhi syarat untuk PSL. Artinya, rekomendasi itu tidak mutlak. Harus, misalnya harus jalan disini. Enggak, ini syaratnya harus terpenuhi dulu. 45 TPS tidak PSL itu tidak memenuhi syarat, yang pertama tidak ada usulan dari KPPS, karena itu yang menjadi ketentuan KPU menetapkan untuk PSL," jelas Hepriyadi.

Meski demikian, KPU Sumsel pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Ya ini namanya proses hukum ya. Polisi sudah menetapkan tersangka, mereka berkeyakinan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kita menghargai proses hukum itu , kita tetap melakukan pembelaan dan support kawan-kawan di KPU Palembang,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada (22/5/2019).

Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (Ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang). 

 Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada (11/6/2019) lalu setelah dilakukan pemeriksaan.

 "Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Yon, Sabtu (15/6/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/06/15/20261401/ini-penjelasan-kpu-sumsel-terkait-penetapan-tersangka-5-komisioner-kpu

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke