Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Khatib Shalat Id yang Ceramah Politik Minta Maaf | Ahmad Dhani Divonis 2 Perkara Berbeda

Peristiwa di tersebut terjadi di Lapangan Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2019) lalu.

Hal tersebut diketahui setelah diunggah oleh pemilik akun Instagram @m.bahrunnajach pada lima hari lalu atau Jumat (7/6/2019).

Sementara itu, berita tentang penjual rujak cingur seharga 60.000 di Surabaya, Marmilla atau Mella (43), menjadi sorotan.

Mella tidak menyangka dagangan rujak cingurnya bisa viral di media sosial. Ia menyayangkan tindakan orang yang memviralkan video tersebut.

Namun, dirinya mengaku mendapat hikmah atas viralnya video yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu itu.

Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:

Menurut Bambang, khotbah yang disampaikan khatib tidak tepat karena situasi politik yang sedang terjadi saat ini. Seharusnya, lanjut dia, khatib menyampaikan ceramah yang sesuai dengan momen lebaran.

"Khotbah yang disampaikan tidak tepat dengan situasi politik yang sekarang masih memanas. Sifatnya itu wajar. Tetapi karena disampaikan di tempat yang tidak pas, jadi masalah. Sebagian jemaah ada yang membubarkan diri," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Namun saat itu, kata Mella, di video yang viral itu disebutkan bahwa es teh dijual Rp 15.000.

"Saya enggak jual es teh. Orang itu beli es manado ambil berkali-kali. Es manado memang dijual Rp 15.000. Tapi dibilang es teh," ujar dia.

Ia menegaskan, rujak cingur seharga Rp 60.000 itu bukan untuk menipu pembeli. Sebab, satu porsi rujak cingur itu bisa dimakan untuk tiga orang.

"Irisan cingurnya pun besar-besar. Petisnya bukan petis biasa yang dijual Rp 10.000-an. Petisnya dua macam, petis Madura dan petis udang. Harga per kilonya Rp 90.000," ucap Mella.

Lalu suami Mulan Jameela itu langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sementara itu, dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Saat ini jaksa sedang upaya kasasi atas putusan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, eksekusi akan dilakukan jika putusan sudah inkrah.

"Kemungkinan perkara yang di Jakarta dulu yang akan dieksekusi. Setelah masa hukuman selesai, baru perkara yang di Surabaya yang akan dieksekusi," jelasnya, Rabu (12/6/2019).

Pompa air yang diberi nama Hidropande tersebut, saat ini telah digunakan di 32 titik di wilayah Pulau Bali.

Pria kelahiran Sepang, Buleleng, Desember 1970 memulai riset pembuatan pompa ini pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 karyanya mendapat Hak Paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

“Saya lihat masyarakat Bali banyak kekurangan air saat musim kemarau. Kemudian muncul niat saya menciptakan sesuatu yang mampu memakmurkan masyarakat. Saya berpikir betapa senangnya masyarakat kalau saya bisa mencipakan sebuah alat yang mampu bawa air dari bawah ke atas tanpa energi apapun. Karena sesuai medan di Bali, air berlimpah di bawah sementara di atas kering,” kata lulusan Teknik Elektro Institut Teknologi Nasional Malang tahun 1994 ini.

Gara-gara tak mampu membayar sejumlah uang untuk menebus istrinya yang ia gadaikan setahun lalu, Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pun berniat membunuh orang yang memberinya utang.

Namun, ia justru membunuh orang yang salah. Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Korban salah sasaran itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Sumber: KOMPAS.com (Khairina, Rachmawati, Achmad Faizal, Labib Zamani, Ghinan Salman)/ Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2019/06/13/07353011/populer-nusantara-khatib-shalat-id-yang-ceramah-politik-minta-maaf-ahmad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke