Salin Artikel

Gadis 16 Tahun Asal NTT, Dijual Rp 20 Juta untuk Dipekerjakan di Malaysia

Pengungkapan kasus perdagangan manusia, menyusul penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial DS (38) warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan AD (20) warga Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Ajun Komisaris Besar (AKB) Anton Nugroho mengatakan, dua pelaku itu ditangkap karena terlibat perdagangan seorang remaja putri berinisial MST (16), untuk menjadi pekerja ilegal di Malaysia.

Setelah direkrut, MST diserahkan ke DS untuk diberangkatkan ke Malaysia menjadi tenaga kerja ilegal.

“DS dapat fee Rp 20 juta dan diberikan kepada AD Rp 3 juta. Tetapi belum sempat diserahkan sudah ditangkap di bandara,” ungkap Anton kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Selasa (11/6/2019).

Anton mengatakan, dua pelaku  ditangkap di lokasi berbeda. Sedangkan korban MST, diamankan Tim Satgas Anti Trafficking Pemprov NTT saat akan bertolak dari Bandara El Tari Kupang menuju Malaysia melalui Batam.

Anton menyebut, uang Rp 20 juta itu, diberikan C dan E, yang tingal di Malaysia. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Dua pelaku perdagangan anak tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di sel Mapolda NTT," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/12/09373671/gadis-16-tahun-asal-ntt-dijual-rp-20-juta-untuk-dipekerjakan-di-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke