Salin Artikel

Hendak Jual Gadis di Bawah Umur ke Malaysia, 2 Warga NTT Ditangkap

KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat Direktorat Reskrim Polda NTT, karena hendak menjual seorang gadis muda ke Malaysia.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, gadis yang dijual itu diketahui berinisial MST (16), asal Desa Oelbubuk, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Dua pelaku yang ditangkap itu, yakni berinisial DS (38) warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan AD (20) warga Oelbubuk Kecamatan Molo Tengah," ungkap Jules, kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Dua pelaku itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan kasus itu.

Awalnya, kata Jules, korban MST ditahan oleh Tim Satgas Nakertrans Provinsi NTT di Bandara El Tari Kupang, saat akan diberangkatkan ke Malaysia.

Pada waktu berada di Bandara El Tari, petugas mencurigai korban dan memeriksa kelengkapan administrasi yang dibawa.

"Identitas korban tidak lengkap dan belum ditandatangani lurah saat hendak berangkat melalui Bandara El Tari," ungkap Jules.

Petugas kemudian memberitahukan kepada keluarga, yang langsung melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi pun kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan kepada dua pelaku.

"Saat ini, dua pelaku ditahan di Mapolda NTT, untuk proses hukum selanjutnya," ujar Jules.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/11/22312501/hendak-jual-gadis-di-bawah-umur-ke-malaysia-2-warga-ntt-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke