Salin Artikel

12.517 Warga Binaan Dapat Remisi, 90 Orang Langsung Bebas

MEDAN, KOMPAS.com - Total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan cabang Rutan di Sumatera Utara saat ini sebanyak 34.287 orang.

Terdiri dari, narapidana pria sebanyak 22.610 orang, narapidana wanita sebanyak 1.255 orang, tahanan pria berjumlah 9.992 orang, dan tahanan wanita sebanyak 430 orang.

Dari jumlah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kum HAM) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus sebagian (RK-1) kepada 12.517 warga binaan.

RK-1 adalah pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari sampai dua bulan. Tahun ini, ada delapan narapidana kasus korupsi yang mendapatkannya.

Sebanyak 2.489 orang menerima remisi 15 hari. Remisi satu bulan diperuntukkan kepada 8.546 orang, remisi sebulan 15 hari untuk 1.188, dan remisi dua bulan untuk 204 orang.

Sementara Remisi Khusus Seluruhnya (RK-2) diberikan kepada 90 narapidana. Artinya mereka akan menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1440 Hijriah nanti.

"90 orang langsung bebas, penyerahan SK remisinya di masing-masing Lapas dan Rutan pada 5 Juni 2019, usai shalat Idul Fitri," kata Humas Kanwilkum HAM Sumut Josua Ginting yang dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Senin (3/6/2019).

Dijelaskannya, narapidana yang mendapat remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 7.937 orang, sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 yang mendapat remisi RK-1 untuk kasus narkotika ada 103 orang dan remisi RK-2 satu orang, serta kasus ilegal logging sebanyak 6 orang.

Kemudian, sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 yang mendapat remisi RK-1 untuk kasus narkotika sebanyak 4.462 dan remisi RK-2 sebanyak 15 orang. Sementara untuk kasus trafficking yang mendapat RK-1 sebanyak satu orang.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/03/15490621/12517-warga-binaan-dapat-remisi-90-orang-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke