Salin Artikel

Di Maluku Utara, Napi Narkoba dan Korupsi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Mereka berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Maluku Utara, di antaranya Lapas Kelas IIA Ternate 151 orang, Lapas Kelas IIB Tobelo 34 orang, Lapas Kelas IIB Sanana 61 orang, Lapas Kelas IIB Jailolo 19 orang, LPKA Kelas II Ternate 2 orang, dan Lapas Perempuan Kelas III Ternate 13 orang.

Kemudian rumah tahanan Rutan Kelas IIB Ternate 71 orang, Rutan Kelas IIB Weda 17 orang, Rutan Soasio 64 orang, serta Cabang Rutan Labuha 83 orang.

“Yang diusulkan 515 orang, saat ini sudah 441 yang ter-SK-kan. Proses secara online ini masih berjalan. Mudah-mudahan semuanya memenuhi syarat, tidak ada pelanggaran sehingga H-1 sudah ter-SK-kan semua,” kata Kabid Pembinaan Bimbingan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Nirhono Jatmokoadi, Jumat (31/5/2019).

Sebanyak 515 narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus, yakni korupsi dan narkoba.

Untuk narkoba sebanyak 61 orang, sementara korupsi sebanyak dua orang.

“Untuk pidana khusus sebanyak 63 orang, yaitu korupsi dan narkoba, untuk terorisme tidak ada,” ujarnya.

“Yang jelas yang mendapatkan remisi ini terutama dari korupsi, salah satu syaratnya yaitu sudah membayar uang denda atau pengganti,” kata Nirhono.

Para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

“Kalau yang langsung bebas setelah dapat remisi tidak ada,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/31/18135931/di-maluku-utara-napi-narkoba-dan-korupsi-diusulkan-dapat-remisi-idul-fitri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke