Khusus di Makassar, para warga bisa menitipkannya di kantor Polsek dan Polrestabes Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan para warga yang memiliki kendaraan tetapi hendak mudik keluar Pulau Sulawesi, bisa menitipkan kendaraannya di halaman parkir kantor polisi.
Warga yang menitipkan hanya perlu melakukan registrasi.
"Jadi bagi pemudik yang keluar kota atau di luar Sulawesi Selatan, misalnya dia punya kendaraan, baik mobil atau motor. Kalau khawatir menjadi korban kejahatan, lebih baik titip saja di kantor polisi. Bisa di polsek-polsek atau polres terutama yang memiliki halaman luas titip kendaraan disana," kata Dicky, Jumat (31/5/2019).
Kendaraan beserta kuncinya, kata Dicky sangat aman bila disimpan di kantor polisi. Jika khawatir akinya rusak, para warga juga bisa mencabut aki kendaraan terlebih dahulu agar kendaraan tersebut tetap aman walau ditinggalkan berminggu-minggu.
"Insyaallah tidak dipungut bayaran," imbuhnya.
Dicky mencontohkan pihaknya saat ini telah menerima penitipan kendaraan dari seorang warga yang hendak mudik ke Jakarta. Dia menitipkan kendaraan tersebut di salah satu polsek yang ada di kota Makassar, karena memiliki halaman yang luas.
"Dia ke Jakarta. Waktu itu ada salah satu karyawan di Makassar, dia mengatakan demikian saya mau titip kendaraan saya di polsek sini pak. Karena halamannya luas dan itu diterima oleh kapolsek," pungkasnya.
Di Sulawesi Selatan sendiri, pengamanan mudik di tahun ini dilakukan oleh 5.035 personel gabungan, yang dikerahkan untuk mengawal prosesi mudik warga sepanjang jalan Trans-Sulawesi.
Selain untuk mengamankan kegiatan mudik, para petugas ini juga bersiaga untuk mengantisipasi pelaku teror yang marak terjadi belakangan ini.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/31/17053991/mudik-gesit-ditinggal-mudik-warga-di-makassar-bisa-titip-barang-di-kantor