Salin Artikel

UGM Bantah Cabut Jabatan Guru Besar Amien Rais

Pencabutan merupakan kewenangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Tidak pernah ada statement UGM mencabut (status jabatan) guru besar (Amien Rais) karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019).

Iva menjelaskan bahwa pernyataan Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, Jumat (24/5/2019), sama sekali tidak menyebutkan adanya pencabutan jabatan guru besar dari Amien Rais.

Pernyataan itu muncul setelah awak media menanyakan ihwal sikap UGM terhadap kontroversi kiprah politik Amien Rais.

Saat itu, lanjut Iva, Koentjoro mengatakan bahwa jabatan guru besar merupakan jabatan fungsional akademik karena Amien melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat).

Saat ditanya mengenai sebutan profesor Amien Rais, Iva kembali merujuk ke jabatan guru besar. Sebutan itu bukan gelar melainkan jabatan fungsional akademik yang hanya berlaku saat yang bersangkutan masih menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono juga mengatakan bahwa Amien Rais sudah tidak memiliki ikatan secara institusional dengan UGM karena yang bersangkutan telah pensiun.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/27/18340911/ugm-bantah-cabut-jabatan-guru-besar-amien-rais

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke