Salin Artikel

Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada Kepala Negara, PNS di Aceh Ditangkap

“Pelaku diamankan di rumahnya Desa Ladang Neubok, Kecamtan Jeumpa, pada Sabtu (25/05/2019) malam oleh Tim Subdit PPUC Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polres Abdya,” kata AKBP Moch Basori, Kapolres Abdya saat dikonfirmasi Kompascom, Senin (27/05/2019).

Basori menyebutkan, penangkapan PNS di Lingkungan Pemkab Abdya itu dilakukan karena Kasman diduga telah sering melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat, berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

“Pelaku membuat postingan video dan kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara serta unsur SARA melalui akun Facebook miliknya pada 23 Mei 2019, “ katanya.

Bedasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga Kasman (44) mengakui telah menyebarkan unggahan video dan kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara.

Namun pelaku mengaku tidak bermaksud untuk mengina Presiden dalam postingannya itu.

“Pelaku mengaku tidak berpihak kepada pasangan calon presiden wakil presiden 01 Jokowi - Makruf Amin atau pasangan calon presiden wakil presiden 02 yakni Prabowo – Sandi,” katanya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa serta mengungkap motifnya melakukan tindakan tersebut.

“Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/27/12512881/sebarkan-ujaran-kebencian-kepada-kepala-negara-pns-di-aceh-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke