Salin Artikel

Main Judi Bola Guling di Lokasi Biliar, 2 Warga Kota Kupang Ditangkap

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk dua orang warga Kota Kupang, karena kedapatan bermain judi bola guling.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kompol Alexander Aplunggi, mengatakan, dua orang pelaku itu bernama Efron Albersob Banobe (35) dan Marthen Wadu Mata (36).

"Keduanya ini ditangkap karena bermain judi bola guling di tempat permainan biliar di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang," kata Alexander, kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Kamis (23/5/2019).

Kejadian itu, lanjut Alexander, bermula ketika anggotanya menerima informasi dari masyarakat terkait penjudian itu.

"Usai menerima laporan, anggota kemudian bergerak cepat dan turun ke lokasi dan menangkap dua orang yakni berperan sebagai bandar dan konjak (Pembantu bandar)," ungkap dia.

Saat melakukan penangkapan itu, kata Alexander, para pemain yang lainnya melarikan diri, sehingga pihaknya hanya menangkap dua pelaku itu.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda NTT untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Selain dua orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu meja bola guling, satu lembar papan layar angka meja bola guling, satu bola karet berukuran kecil, satu lembar kain pembersih, kayu penyanggah, botol bedak, tas dan uang sebesar Rp 513.000.

"Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku baru pertama kali berjudi. Namun, kami tetap akan melakukan pengembangan atas kasus ini," ujar dia.

Alexander pun mengimbau kepada warga Kota Kupang, baik itu masyakat hingga pejabat untuk menghindari permainan judi maupun kejahatan lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/23/10271401/main-judi-bola-guling-di-lokasi-biliar-2-warga-kota-kupang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke