Salin Artikel

Polres Manokwari Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Marampa

Sebelum dilakukan penggerebekan, tim dari Satnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap rumah yang terletak di Kompleks Marampa, Sowi IV, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Hasilnya, petugas mengamankan satu orang berikut barang bukti. Pelaku bernama Hafiadi (32), asal Kabupaten asal Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Barang bukti yang disita yakni lima drum berisi gula merah yang sudah dicampur air, fermipan dan gula pasir, yang siap disuling, alat suling serta beberapa bungkus plastik miras yang siap edar.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi menuturkan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan mencurigakan di rumah tersebut. Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

“Pelacakan pelaku ini sudah dilakukan selama dua hari, mulai dari pembeli hingga ditemukan pabrik penyulingannya,” ungkap Adam.

Adam mengatakan, dari pengakuan tersangka, sehari dirinya bisa menghasilkan satu galon minuman Cap Tikus yang dijual dengan harga Rp 1.500.000, dan pekerjaan ini sudah dilakukan selama dua minggu.

“Jadi, cara tersangka memasarkan hasilnya, tinggal menunggu orderan dari luar dan siap diantar bila ada pemesan,” ujar Adam.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/22/06543521/polres-manokwari-gerebek-pabrik-miras-oplosan-di-marampa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke