Salin Artikel

Pria Ini Bunuh Istrinya karena Selalu Pasang Tarif saat Berhubungan Badan

Hal itu terungkap saat penyidik kepolisian memeriksa Imam setelah ditangkap di Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (17/5/2019).

"Iya (itu pengakuan pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto, kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Menurut Eko, selain permintaan tarif itu, korban juga sering menuduh pelaku menyembunyikan barang milik korban. Selain itu, korban juga sering menuntut cerai. Korban juga kerap menghina dan memarahi pelaku.

Selain itu, tersangka mengaku sempat mau dibunuh korban karena pada malam sebelum kejadian, mereka sempat cekcok.

"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan," kata Eko.

Sebelumnya, Heni Darsita, perempuan paruh baya yang ditemukan tewas terluka parah di dalam kamar mandi, sempat terlibat cekcok dengan suaminya.

Pertengkaran itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019) malam.

"Tadi malam, di rumah ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," kata Ijal, menantu korban, Kamis (16/5/2019).

Namun demikain, sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.

Ijal menceritakan, saat pulang ke rumah, anaknya coba menggedor kamar korban untuk mengajak sahur. Namun tak direspons, sehingga anaknya makan sahur sendiri.

"Baru siangnya sekitar pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.

Saat ditemukan, jenazah korban dalam keadaan terluka parah di wajah serta tubuhnya.

Dalam penyidikan kepolisian terungkap pembunuhnya adalah suami korban, yakni Imam Kunarso. Tersangka pun ditangkap dalam pelariannya ke Kalimantan Tengah.

Dia pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/21/20450561/pria-ini-bunuh-istrinya-karena-selalu-pasang-tarif-saat-berhubungan-badan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke