Salin Artikel

Penjelasan BRI Terkait Dugaan Pegawainya Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi "Online"

Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bank BRI dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang terlibat dalam kasus itu sebagai sanksi," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/5/2019).

Bambang juga mengatakan, segala kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, akan dimintakan pertanggungjawaban kepada pelaku dan diselesaikan melalui saluran hukum.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus mengatakan, AG (32), diduga telah menggelapkan dana Bank Rakyat Indonesia ( BRI) dan nasabah sejak 2018.

Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online. "

"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Nazif , yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Nazif mengatakan, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI. Namun, setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI. Tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan.

Modus lain, tersangka menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.

"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/18/18174631/penjelasan-bri-terkait-dugaan-pegawainya-korupsi-uang-rp-1-miliar-untuk-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke