Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 600 juta per orang.
Ke-16 orang itu merupakan korban ledakan bom di tiga gereja di Surabaya, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro dan di Gereja Pantekosta Jalan Arjuna. Kemudian aksi bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya.
Kompensasi diberikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Negera Grahadi Surabaya, Rabu (15/5/2019) disaksikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Hasto mengatakan, kompensasi adalah bukti bahwa Negara hadir untuk korban tindak pidana terorisme di Surabaya, serta aturan tentang hak-hak korban yang dijamin dalam Undang-Undang itu murni dilaksanakan.
"Ini sejarah baru dalam dunia hukum. Sebelumnya, aturan yang ada hanya mengatur hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana," ujar dia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, kompensasi tersebut dapat membangun semangat hidup para korban.
"Pemprov Jatim juga menyiapkan layanan jika para korban membutuhkan layanan psikososial dan layanan untuk menghilangkan trauma," kata dia.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/15/16240881/16-korban-bom-surabaya-terima-dana-kompensasi