Salin Artikel

Fakta Polisi Bongkar Prostitusi "Online" di Kediri, Penangkapan di Kamar 306 hingga Amankan Sarung Bantal

KOMPAS.com - Polres Kediri berhasil membongkar kasus prostitusi online dan mengamankan seorang perempuan berinisial NI (35), yang diduga menjadi mucikari.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat atas dugaan terjadi transaksi prostitusi online di sebuah hotel di Kota Kediri, pada hari Jumat (10/5/2019).

Setelah ditelusuri, polisi meringkus pasangan bukan suami istri di salah satu kamar hotel tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya meringkus NI yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mendapat informasi terkait dugaan praktik prostitusi online dari masyarakat.

Perwira urusan Humas Polres Kediri Aipda Wahyu Endik mengatakan, setelah informasi itu didalami, ahirnya polisi menggelar operasi di di sebuah hotel yang terletak di Jalan Erlangga, Kabupaten Kediri, Jumat (10/5/2019).

Petugas pun melakukan penyisiran tiap kamar. Dari penyisiran itu, petugas akhirnya mendapati pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri dengan inisial BS dan RA di dalam kamar hotel

"Mereka ada di kamar 306," ujar Wahyu, melalui ponsel, Minggu (12/5/2019) malam.

Kedua pasangan bukan pasutri, BS dan RA, akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.

Dari keterangan mereka, polisi akhirnya berhasil menangkap NI (35), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Seperti diketahui, Aipda Wahyu Endik mengatakan, kasus itu terbongkar setelah menerima informasi dari masyarakat di sebuah hotel yang terletak di Jalan Erlangga, Kabupaten Kediri, Jumat (10/5/2019).

Berdasar hasil penyelidikan sementara, NI diduga menyalurkan pasangan tak resmi kepada salah satu pasangan bukan pasutri BS dan RA.

NI juga mengaku memanfaatkan jejaring sosial untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

Sementara itu, dalam penangkapan BS dan RA, polisi mengamankan beberapa benda yang kemudian menjadi barang bukti, seperti selimut, uang tunai, kuitansi pembayaran hotel, hingga sarung bantal.

"Perempuan tersebut disalurkan secara online," ujar Wahyu Endik, melaui ponsel, Minggu (12/5/2019) malam.

Polisi masih menetapkan status pasangan bukan suami istri berinisial BS dan RA masih sebagai saksi.

Namun, NI, perempuan diduga sebagai muncikari, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polres Kediri.

Polisi menjerat NI dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 292 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Sumber: KOMPAS.com (M Agus Fauzul Hakim)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/12250581/fakta-polisi-bongkar-prostitusi-online-di-kediri-penangkapan-di-kamar-306

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke