KOMPAS.com - Sejak menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 539 kapal asing yang tertangkap melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 55 persen lebih adalah kapal asing asal Vietnam.
Terbaru, Menteri Susi menenggelamkan 10 kapal milik Vietnam pada Sabtu (11/5/2019) di perairan Natuna.
Saat itu, sejumlah duta besar negera sahabat turut hadir menyaksikan aksi Menteri Susi.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Pada hari Sabtu, (11/5/2019) di depan Duta Besar Polandia untuk RI, H.E. Ms. Beata Stoczy; Duta Besar Armenia untuk RI, H.E. Ms. Dziunik Aghajanian; serta Duta Besar Swedia untuk RI, H.E. Ms. Marina Berg, Menteri Susi memimpin penenggelaman 13 kapal asing pencuri ikan di perairan Natuna.
Menurut Susi, kapal-kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrakht).
Oleh karena itu, penenggelaman yang dilakukan adalah semata-mata dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh jaksa dengan didukung oleh Satgas 115.
“Menenggelamkan kapal ini kesannya seram, kesannya jahat, tapi merupakan way out yang paling cantik untuk menyelesaikan permasalahan IUU Fishing di negeri kita. Kalau tidak, mau berapa tahun permasalahan IUU Fishing akan bisa diselesaikan,” ujar Menteri Susi melalui rilis ke Kompas.com, Minggu.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 7 kapal Vietnam yang ditenggelamkan di Natuna dan 3 di Belawan, lalu ada 3 kapal Malaysia ditenggelamkan di Belawan.
Menurut Menteri Susi, pemusnahan kapal illegal fishing merupakan bentuk ketegasan Indonesia terhadap kedaulatan wilayahnya agar disegani oleh negara-negara lain.
"Berarti kita harus disegani, kita ini harus menunjukkan bahwa kita tegas dan konsisten serta tidak main-main dalam penegakan hukum. Itulah pagar terbaik laut kita ,” ucapnya.
Menteri Susi sempat mencontohkan ketegasan yang dilakukan oleh negara tetangga, Singpura, dalam menjaga kedaulatan lautnya.
“Singapura yang kecil pun tidak memagari lautnya dengan kapal-kapal perang, namun Singapura memagari dengan akuntibiltas, integritas, dan ketegasan sehingga walaupun kecil, disegani di Asia, bahkan di dunia. Nah, kita Indonesia ini juga bisa, bukan tidak bisa,” ujarnya.
Menteri Susi menjelaskan pentingnya menjaga Laut Natuna. Perairan ini secara geografis merupakan wilayah yang sangat penting di kawasan tersebut.
Indonesia harus bersikap tegas dengan tidak memberikan lubang (loopholes) bagi penegakan hukum di wilayah ini.
“Laut Natuna secara geografis adalah wilayah yang sangat penting di antara negara-negara tetangga kita. Konflik di sini bisa menyebabkan ketegangan muncul yang bisa menganggu perdamaian. Kita harus jaga. Jaganya dengan apa? Dengan memastikan bahwa hukum itu tidak ada lubang kelemahan. Kalau kita akan kembali ke pelelangan kapal, ya akan kembali lagi seperti dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan, pemusnahan atas 13 kapal tersebut menambah jumlah kapal yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014.
Sejak menjabat di pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 2014-2019, Menteri Susi sudah menenggelamkan 539 kapal asing yang melakukan praktik illegal fishing.
Staf khusus di Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) dan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Yunus Hussein mengatakan, dari 539 kapal asing tersebut, lebih dari 55 persen di antaranya adalah kapal asal Vietnam.
Penyebabnya, hingga kini masih terjadi sengketa antara kedua negara terkait wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
"Di situ lah paling banyak. 55 persen dari Vietnam. Tak cuma itu ada juga dari China, Thailand, Malaysia, dan lainnya," katanya.
Menurut Yunus, yang menjadi persoalan sulitnya memberantas kapal pencuri ikan adalah orang-orang yang ditangkap di wilayah ZEE tidak bisa dihukum badan, melainkan hanya dikenai denda.
Begitu pun, denda tidak bisa diganti dengan pemenjaraan, sehingga ketika yang bersangkutan tidak mengantongi uang, denda tidak bisa diterapkan.
"Ini mereka semua sudah dipulangkan ke negaranya masing-masing. Tapi kalau tertangkap di teritori boleh hukum badan dan denda," katanya.
Meskipun demikian, dia bersyukur karena tidak banyak nelayan Indonesia yang ditangkap Vietnam lantaran mencari ikan di wilayah ZEE. Sebab, di wilayah perairan teritori Indonesia masih banyak ikan.
Hal tersebut, menurutnya, bisa dikonfirmasi kepada nelayan maupun kepala daerah.
Sumber: KOMPAS.com (Dewantoro, Aprillia ika)
https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/09412571/5-fakta-menteri-susi-lawan-pencurian-ikan-539-kapal-ditenggelamkan-hingga
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan