Salin Artikel

Kronologi Pengungkapan Prostitusi "Online" di Kediri

NI (35), perempuan asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, itu ditangkap petugas pada Jumat (10/5/2019), tidak lama setelah penggerebekan BS dan RA, pasangan bukan suami istri di sebuah kamar hotel di Kediri.

Perwira urusan Humas Polres Kediri Aipda Wahyu Endik mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi prostitusi online dari masyarakat di sebuah hotel yang terletak di Jalan Erlangga, Kabupaten Kediri, Jumat (10/5/2019).

Malam itu juga sekitar pukul 20.00 WIB, petugas dari Unit PPA Polres Kediri mendatangi hotel dan melakukan penyisiran tiap kamar.

Dari penyisiran itu, petugas akhirnya mendapati pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri dengan inisial BS dan RA di dalam kamar hotel.

"Mereka ada di kamar 306," ujar Wahyu, melalui ponsel, Minggu (12/5/2019) malam.

Pasangan tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari perempuan pasangan itu terungkap dia disalurkan oleh NI, seorang mucikari asal Kecamatan Pagu melalui jejaring sosial.

Pengakuan perempuan itu lantas ditindaklanjuti dengan penangkapan NI di rumahnya yang ada di Kecamatan Pagu.

Atas pengungkapan itu, petugas mengamankan beberapa benda yang kemudian menjadi barang bukti, seperti selimut, uang tunai, kuitansi pembayaran hotel, hingga sarung bantal.

Polisi menjerat tersangka NI dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 292 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Sedangkan pasangan bukan suami istri dengan inisial BS dan RA tersebut statusnya masih sebatas saksi. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/12/23011621/kronologi-pengungkapan-prostitusi-online-di-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke