Salin Artikel

Polisi Kejar Otak Kericuhan di KPU Lombok Tengah

“Kami saat ini sedang mengejar otak dari pelaku kericuhan kemarin bersama tim dari polda,” Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang ditemui di gedung eks DPRD Lombok Tengah, Sabtu (11/5/2019) pagi.

Ia menyebutkan, pelaku kericuhan berinisial NM asal Praya Timur, Lombok Tengah.

Sebelumnya, satu pria atas nama Suhaimi (50), warga Desa Bileando, Kecamatan Praya Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Rafles mengatakan, tersangka akan dikenai Undang-undang Darurat dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk satu orang yang menjadi tersangka atas kepemilikan sajam, kita akan kenakan undang-undang darurat dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Rafles.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/11/23153201/polisi-kejar-otak-kericuhan-di-kpu-lombok-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke