Salin Artikel

Main Judi Saat Sahur, Oknum PNS Gunung Kidul Ditangkap

Kapolsek Girisubo AKP Mursidiyanto saat dihubungi Kompas.com mengatakan, lima orang tersebut diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah Desa Pucung di sebuah pos ronda.

Pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan tujuh orang yang berada di pos ronda yang seluruhnya adalah warga Desa Pucung, Kecamatan Girisubo.

"Dari tujuh orang itu, lima orang terbukti sedang bermain judi dan dua orang hanya sebagai penonton. Saat itu yang jadi bandar adalah pelaku atas nama HW," kata Mursidi.

Dari lima orang yang diamankan, satu orang adalah seorang oknum PNS. Sementara pelaku lain berprofesi sebagai petani dan pekerja swasta.

"Kami juga amankan barang bukti berupa uang senilai Rp 325.000, tikar, kartu, dan asbak," ucapnya.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

Menurutnya, pihak kepolisian terus berkomitmen menggelar patroli ataupun operasi cipta kondisi yang berhubungan dengan penyakit masyarkat. Apalagi saat ini memasuki bulan Ramadhan sehingga jangan sampai ada hal-hal yang mengganggu kelancaran masyarakat menjalankan ibadah.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/10/16431931/main-judi-saat-sahur-oknum-pns-gunung-kidul-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke