Salin Artikel

Sebelum Diresmikan, BPJT dan Kemenhub Uji Laik Fungsi Lanjutan Tol Pandaan-Malang

Uji laik fungsi yang berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (8/5/2019) hingga Jumat (10/5/2019) itu, untuk memastikan catatan kekurangan pada uji laik fungsi sebelumnya sudah terpenuhi.

"Setelah dilakukan survei ada catatan kecil, kemudian sekarang dicek apakah diperbaiki atau tidak," kata Humas Jasamarga Pandaan Malang, Agus Tri Antyo, di kantornya, Kamis (9/5/2019).

Sementara itu, dalam uji laik fungsi pertama pada Kamis (11/4/2019) lalu, tim dari BPJT dan Kemenhub mendapati berbagai kekurangan yang harus dibenahi sebelum tol sepanjang 38,48 kilometer itu resmi difungsikan.

Salah satu catatannya adalah tidak adanya rambu-rambu di dua titik rawan kabut, yakni di Purwodadi Kabupaten Pasuruan dan Lawang Kabupaten Malang. Selain itu, juga terkait marka jalan yang dianggap masih ada yang kurang.

Agus Tri mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti catatan kekurangan pada uji laik fungsi pertama tersebut.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan jika pemenuhan catatan kekurangan itu sesuai dengan yang diharapkan tim penguji.

"Menurut kami sudah dilaksanakan. Tapi pandangan surveyer bisa beda. Kami tidak tahu catatannya nanti seperti apa," kata dia.

Agus Tri juga belum mengetahui kapan sertifikat uji laik fungsi itu akan keluar.

Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan tol yang menghubungkan Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang itu bisa diresmikan.

"Kami tidak tahu. Tapi, harapan kami sebelum Lebaran sudah bisa digunakan," kata dia.

"Kita lihat saja nanti hasilnya," imbuh dia lagi.

Sementara itu, konstruksi tol Pandaan-Malang seksi 1 hingga 3 yakni dari Pandaan hingga exit Karanglo sudah selesai 100 persen.

Ruas jalan tol itu selalu dibuka fungsional ketika ada momen-momen tertentu yang menyebabkan kepadatan kendaraan.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/09/15104291/sebelum-diresmikan-bpjt-dan-kemenhub-uji-laik-fungsi-lanjutan-tol-pandaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke