Salin Artikel

Dicabut Hak Politiknya, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Mengaku Sudah Enggan Berpolitik

Menanggapi itu, pengacara Neneng, Luhut Sagala mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak menjadi masalah bagi kliennya

"Itu tak menjadi permasalahan lah, karena di persidangan bu Neneng menyatakan tidak tertarik lagi untuk terjun ke dunia politik, jadi itu tak masalah," pungkasnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Seperti diketahui, Jaksa KPK meminta Hakim mencabut hak Neneng untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menuntaskan menjalani hukumannya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa Neneng Hasanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa KPK menilai Neneng bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Neneng berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Neneng berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/09/06374801/dicabut-hak-politiknya-bupati-bekasi-nonaktif-neneng-mengaku-sudah-enggan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke