Salin Artikel

Dishub Jabar Usulkan Gratis Biaya Tol jika Terjadi Kemacetan Saat Mudik

Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengatakan, usulan itu muncul saat ia menggelar rapat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (6/5/2019).

"Kita akan menyampaikan kepada kementerian apakah dimungkinkan jika terjadi antrean di pintu tol, kalau antreannya sudah mencapai 4 hingga 5 km, maka dibebaskan saja. Jadi digratiskan," kata Hery Antasari, Senin.

Usulan itu akan disampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang diagendakan menggelar rapat koordinasi persiapan mudik di Bandung, Selasa (7/5/2019).

"Kalau demikian maka digratis, jadi diskresi yang kita coba usulkan dan sampaikan ke Pak Menteri dalam rapat besok. Ini untuk mempercepat kelancaraan arus mudik," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menganalisa, antrean kendaraan di gerbang tol jadi salah satu pemicu kemacetan saat mudik. Karena itu, ia meminta agar pemerintah pusat mencari cara agar proses pembayaran tak dilakukan di gerbang tol guna mempercepar arus lalu lintas.

"Kita ada analisa walaupun sudah pakai e-tol tetap bikin macet juga. Apakah ada cara enggak usah bayar selama mudik, bayarnya nanti mungkin pascabayar oleh sebuah cara sehingga tidak ada antrean di semua potensi gate yang menimbulkan pelambatan," kata Emil, sapaan akrabnya.

Ia juga meminta agar rest area di Tol Cipali ditambah. Apalagi hasil kajian memprediksi ada peningkatan jumlah pemudik sebesar 10 persen dari tahun lalu.

"Sedang dianalisa dititik mana. Tapi itu kemarin jadi kendala ada kemacetan di rest area karena pertumbuhan kendaraan 12 persen per tahun pertumbuhan jalan kurang dari satu persen," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/06/15161561/dishub-jabar-usulkan-gratis-biaya-tol-jika-terjadi-kemacetan-saat-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke