Salin Artikel

Viral Video Napi Pindahan di Nusakambangan Alami Kekerasan, Ini Kata Kemenkumham

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (28/4/2019) saat pemindahan 26 napi narkotika dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bali menuju Lapas Nusakambangan.

"Sebelum rombongan pindahan napi datang, Kalapas Narkotika Nusakambangan didampingi Kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab satgas pengamanan penyeberangan telah mengumpulkan seluruh anggota satgas dan tim dari Lapas Narkotika Nusakambangan yang berjumlah 14 orang, dan memberikan pengarahan agar melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencegah masuknya narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang dibawa napi pindahan," kata Ade, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).

Pada pukul 13.30 WIB, lanjut Ade, rombongan 26 napi tiba dan diturunkan di halaman depan Pos Satgas Wijayapura. Kemudian, dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu per satu oleh satgas pengamanan penyeberangan.

Ade mengatakan, setelah keluar dari pintu belakang Pos Wijayapura menuju kapal penyeberangan, ada tindakan kekerasan atau perlakuan kekerasan fisik kepada napi pindahan oleh para petugas yang bertugas saat itu, sebagaimana dalam video viral yang beredar.

"Tindakan tersebut dilakukan tidak direncanakan, dimungkinkan dipicu karena para narapidana kurang merespons cepat para petugas untuk segera menaiki kapal. Dimungkinkan juga sebagai tindakan shock therapy kepada napi kasus narkoba seperti bandar agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di lapas narkotika Nusakambangan," ujar Ade.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/03/14270121/viral-video-napi-pindahan-di-nusakambangan-alami-kekerasan-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke