Salin Artikel

Gugat Bank Jateng, Pasutri Ini Justru Diputus Hakim Bayar Rp 5,4 M

Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan, uang yang tersimpan di rekening pasutri itu bukan miliknya, melainkan milik Bank Jateng karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim yang dipimpin hakim Esther Megaria Sitorus, dalam sidang di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).

"Menghukum tergugat rekonvensi membayar Rp 5,4 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, membacakan amar putusan di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).

M Ridwan dan istrinya sendiri sebelumnya menggugat Bank Jateng secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.

Bank Jateng yang bertindak sebagai tergugat, kemudian menggugat balik, sehingga posisi M Ridwan dan istrinya menjadi tergugat rekonvensi.

Dalam gugatannya, Ridwan meminta agar bank pelat merah tersebut membuka blokir rekening agar bisa dipergunakan kembali. Sementara Bank Jateng bersikukuh bahwa uang yang berada di rekening diblokir karena kesalahan saat transaksi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terkait pemblokiran rekening tersebut.

Hakim Esther menjelaskan, uang yang tersimpan di rekening penggugat sebesar Rp 5,4 miliar adalah milik Bank Jateng. Uang tersebut masuk ke rekening penggugat karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening.

Dalam proses itu, penggugat menggunakan rekening BCA miliknya lalu melakukan transfer ke rekening miliknya di Bank Jateng. Dalam faktanya, uang rekening BCA tidak berkurang, sementara uang di rekening Bank Jateng bertambah.

"Penggugat tidak bisa membuktikan sumber uang dari rekening BCA. Sebaliknya, tergugat membuktikan bahwa uang berasal dari dana tampungan, bukan dari penggugat. Perbuatan tergugat bukan perbuatan melawan hukum," tambah hakim.

"Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat," ujarnya lagi.

Hakim secara tegas menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Sementara dalam gugatan rekonvensi, hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Bank Jateng.

Dalam putusan rekonvensi, hakim memerintahkan kedua pasutri menggembalikan uang Rp 5,4 miliar yang ada di rekeningnya akibat kesalahan sistem saat proses transfer anar rekening.

Hakim menilai, perbuatan tergugat rekonvensi yang tidak mengembalikan uang Rp 5,4 miliar adalah bentuk pelanggaran hukum, karena uang tersebut merupakan milik Bank Jateng.

Total Rp 11 Miliar

Hakim Esther menambahkan, kesalahan transaksi pembayaran terjadi selama 6 bulan, atau sejak Mei 2018 sampai Oktober 2018.

Dalam kurun waktu tersebut, penggugat melakukan transaksi transfer antarrekening sebanyak 600 kali.

Total dana transfer antarrekening mencapai Rp 11 miliar.

Dari total dana tersebut, ada Rp 5,4 miliar yang tercatat belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/02/19435151/gugat-bank-jateng-pasutri-ini-justru-diputus-hakim-bayar-rp-54-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke