Salin Artikel

Pemprov Jawa Tengah Terbitkan Pergub Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Melalui Pergub ini, sekolah di tingkat SMA di Jawa Tengah nantinya diajarkan materi-materi antikorupsi.

Pergub tersebut secara simbolis di-launching di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernur Jateng, Kamis (2/5/2019). Hadir dalam kegiatan itu, Wakil ketua KPK Saut Situmorang.

"Materi pendidikan anti korupsi bukan cerita nangkap-nangkap orang, tapi dibuat yang menyenangkan," kata Ganjar, seusai kegiatan tersebut.

Ganjar mengatakan, pendidikan antikorupsi tidak saja berupa materi, melainkan juga praktik di dalam permainan.

Para guru yang mengajar nantinya juga diperbolehkan mengkreasikan materi dengan kombinasi alat peraga. Materi antikorupsi diberikan sejak dini kepada anak didik.

"Kami buka ruang lebar bagi guru untuk berkreasi dan berinovasi, mereka bisa menciptakan alat peraga, permainan yang menyenangkan dan sebagainya," ujar dia.

Di Jawa Tengah, meksi Pergub baru diterbitkan, namun sudah ada 23 SMA/SMK yang mengajarkan materi ini di sekolah. Ditargetkan semua sekolah di bawah naungan Pemprov Jateng mengajarkan materi tersebut.

"Semua sekolah di Jateng menerapkan program ini," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pendidikan karakter dan antikorupsi diperlukan untuk menumbuhkan integritas pada diri seorang.

Integritas dinilai penting karena sebagai modal pemberatasan korupsi.

"Pergub yang dikeluarkan untuk menjaga integritas masyarakat. Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, namun pelajar, pihak swasta dan masyarakat pada umumnya," tambah dia.

KPK berharap impelentasi pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah dapat dilakukan secara menyenangkan dan mudah diterima.

"Bicara antikorupsi itu tidak seram-seram, harus yang menyenangkan. Bisa melalui permainan tradisional, bisa lewat lagu dan lainnya, sehingga nantinya jadi kebiasaan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/02/15165961/pemprov-jawa-tengah-terbitkan-pergub-pendidikan-antikorupsi-di-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke