Salin Artikel

Miliki Sabu, Seorang Debt Collector Ditangkap, Tiga Lainnya Kabur

Kepala BNNK Purbalingga Istantiyono mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan S Parman Purbalingga, Jawa Tengah. Satu orang, MKN (27) dapat ditangkap, namun tiga lainnya melarikan diri.

"Berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan. Saat sampai di depan SPBU Bojong satu orang turun dari mobil, saat didatangi petugas tiga orang yang berada di dalam mobil kabur," kata Istantiyono, di Purbalingga, Selasa (30/4/2019).

Istantiyono mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kehilangan jejak.

Dari tangan tersangka MKN, pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 0,9 gram yang akan digunakan bersama rekan-rekannya. Pihaknya juga mengamankan sepaket alat isap sabu dari rumah tersangka.

"Saat diinterogasi petugas tidak bisa mengelak, karena di tangan tersangka memegang satu paket sabu. Hasil tes urine hasilnya positif, ternyata sehari sebelumnya dia juga telah mengonsumsi," ujar Istantiyono.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda banyak Rp 8 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/17471281/miliki-sabu-seorang-debt-collector-ditangkap-tiga-lainnya-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke