Salin Artikel

Dinilai Tak Langgar Aturan, Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi Tidak Akan Dicopot

"Pemasangan baliho itu sama dengan spanduk biasa. Bilamana ada pelanggaran, ada tahapannya. Jadi tidak bisa langsung diturunkan. Aturannya diberi surat peringatan pertama 1x6 hari, selanjutnya SP kedua," kata Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan saat ditemui di ruang rapat Bupati, di Cibinong, Selasa (30/4/2019).

"Dari sekarang hingga enam hari ke depan akan tetap terpasang, akan saya perintah (Satpol-PP) untuk mengkaji dan mempelajari surat terkait aturan itu," tambahnya.

Iwan mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pemasangan baliho tersebut.

Pasalnya, pihak KPU dan Bawaslu mengakui bahwa aturan pemasangan baliho pasca-pileg dan pilpres masih dalam kajian hingga saat ini.

"Saya berharap ke depan, peraturan pasca-pilpres itu Bawaslu harus buat agar tidak ada multitafsir. Kalau masa tenang kan diatur tetapi kalau pascanya ini belum diatur oleh peraturan Bawaslu," terangnya

Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Kabupaten Bogor, Suhandi mempertanyakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemasangan baliho itu.

Masyarakat di Cileungsi, kata dia, berharap baliho itu tetap berdiri.


"Siapa yang kena picu, siapa yang terpancing dan memancing? Atinya baliho itu tidak memicu, kecuali ada masyarakat yang meminta turunkan atau ada selembar kertas ini kan mereka malah justru menolak dicopot, kecuali yang punya tanah, gedung itu tidak menolak ada baliho," ucapnya.

Kata Suhandi, tidak ada pungutan pajak untuk baliho non-komersil. Menurutnya, jika memang dibutuhkan perizinan, pihaknya akan menempuhnya selama ada yang merasa keberatan.

"Kita akan ikuti jika memang ada prosedur yang harus dilalui. Cuma memang menurut aturan prosedurnya, satu tidak dipungut biaya karena tidak komersil, dan paling kita ada surat pemberitahuan, itu saja. Kita akan lakukan, dan saya pastikan baliho akan terpasang, keinginan masyarakat tetap selamanya akan di situ," ujarnya.

Warga sekitar, Abet mengatakan, hingga kini baliho itu masih dipasang dan dijaga beberapa relawan Prabowo-Sandiaga.

"Iya masih kita jaga kalau polisi tadi sih saya lihat belum ada," ucapnya.

Baliho tersebut dipasang sejak Minggu (28/4/2019) di depan Perumahan Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sempat terjadi kericuhan antara warga dan petugas Satpol PP yang hendak menurunkan baliho tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/16252551/dinilai-tak-langgar-aturan-baliho-kemenangan-prabowo-sandi-tidak-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke