Salin Artikel

Aksi Mahasiswa Kecam Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Cibinong

Mahasiswa menuntut PN Cibinong melaksanakan asas keadilan dalam penegakan hukum kasus pelecehan seksual yang membebaskan HI (41), seorang pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7). Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.

Para mahasiswa membakar ban sambil menyampaikan aspirasinya menggunakan pengeras suara lengkap dengan poster yang meminta keadilan atas kasus Joni dan Jeni.

Mereka mengecam keputusan Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, Muhammad Ali Askandar, yang membebaskan HI. Putusan itu sendiri diambil dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian secara langsung.

Unjuk rasa itu pun sempat memanas. Namun, setelah perwakilan PN Cibinong yang didampingi aparat menemui mahasiswa, kondisi kembali terkendali. Perwakilan PN Cibinong mengajak mahasiswa beraudiensi.

Ketua BEM Unida Arifin saat audiensi menyampaikan kekecewaan lantaran PN Cibinong menganggap keputusan yang diambil majelis hakim adalah bentuk ketidaksengajaan.

"Hasil audiensi dengan PN tadi, kami kecewa bahwa keputusan bebas itu bagian dari kekhilafan majelis hakim, itu jawaban Ketua PN Cibinong. Mereka mengatakan bahwa putusan bebas terhadap terdakwa HI kasus pencabulan tidak lepas dari kekhilafan, kita sangat kecewa itu," kata Ketua BEM Arifin kepada Kompas.com usai beraudiensi.

Para mahasiswa juga mempertanyakan proses hukum yang seolah-olah ada keberpihakan. Menurut dia, sejumlah bukti yang sudah terkuak di persidangan seperti hasil visum, keterangan korban, bahkan pengakuan terdakwa telah terbukti.

"Kami sangat menekan, mendesak Ketua PN cibinong agar mengevaluasi apa yang dilakukan hakim-hakim PN Cibinong.

"Kalau kita minta komitmen terkait kasus pelecehan anak ke depannya karena ini dijadikan pengadilan percontohan bagi pengadilan pengadilan lain tentang perempuan khususnya anak," tambahnya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor, Lendriaty Janis mengaku bahwa perkara tersebut saat ini dalam upaya hukum. Ia meminta kepada pihak-pihak yang mengecam agar menunggu hasil keputusan.

"Jadi tunggulah keputusan dari kasasinya, kita hormati putusannya. Sekarang kita juga lagi menunggu," ungkapnya.

Ia menanggapi atas pernyataannya mengenai kekhilafan hakim yang memberi putusan.

"Tuntutan mereka (mahasiswa) wajar, yang penting prosesnya tetap lanjut dan hakimnya dimintai keterangan. Sikap saya sudah laporkan ke pengadilan tinggi, turun tim dari bawah hari ini tiga hari jadi kasasi kita nunggu," ujarnya.

Joni dan Jeni diduga menjadi korban pencabulan oleh HI selama tiga tahun terakhir. Pelaku merupakan tetangga korban di Cibinong, Bogor. Aktivitas bejat itu dilakukan di rumah HI yang letaknya tak jauh dari rumah Joni dan Jeni.

Pemerkosaan itu terkuak setelah orangtua Joni dan Jeni mencurigai perilaku aneh Jeni setelah pulang dari tempat tinggal HI. Kedua korban kemudian mengaku dicabuli HI.

Orangtua kakak beradik itu lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2018.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/11534841/aksi-mahasiswa-kecam-vonis-bebas-terdakwa-pelecehan-seksual-di-pn-cibinong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke