Salin Artikel

Warga Dilarang Bawa Korek Api saat Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemilu di Kantor KPU Sumedang

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan selama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sumedang, di kantor KPU Sumedang, Senin (29/4/2019).

Warga hanya diperbolehkan mebawa alat tulis dan alat komunikasi saja.

"Semua yang masuk akan diperiksa, sebab mereka hanya diperbolehkan membawa alat tulis dan alat komunikasi saja. Selain itu tidak boleh, termasuk korek api juga tidak boleh," ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada Kompas.com di kantor KPU Sumedang, Senin.

Ratusan personil polisi bersenjata lengkap  disiagakan untuk memeriksa satu persatu barang bawaan warga maupun peserta pemilu yang hendak mengikuti proses rapat pleno terbuka ini. Penjagaan juga dibantu anggota TNI.

Untuk mengamankan rapat pleno tersebut, lebih dari 400 personil gabungan TNI/Polri disiagakan.

Dalam pengamanan tersebut, tidak semua warga dapat memasuki area rapat pleno terbuka.

Hartoyo mengatakan, , pihaknya akan melakukan pengamanan selama dua hari sejak hari ini hingga Selasa (30/4/2019).

"Sesuai agenda yang telah dijadwalka. Sekarang diagendakan untuk 13 PPK, begitu juga besok," tuturnya.

Kapolres memastikan, penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Sumedang tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Letkol Arh Novianto Firmansyah menambahkan, pihaknya siap mem-backup aparat kepolisian dalam mengamankan jalannya kegiatan itu.

"Insya Allah semuanya aman terkendali. Kami harap tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/29/13165661/warga-dilarang-bawa-korek-api-saat-hadiri-rapat-pleno-terbuka-pemilu-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke