Salin Artikel

Bawaslu Investigasi Pembakaran Kantor Distrik Nunggawi, Kabupaten Tolikara Papua, Ini Hasilnya

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Tolikara, Papua telah menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus pembakaran kantor Distrik Nunggawi yang terjadi pada Kamis (25/4/2019) pagi.

Hasilnya, diketahui bahwa aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh massa yang kesal karena petugas Panwas dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) setempat pergi bersama seorang oknum caleg dari Partai Demokrat dan tidak kembali setelah ditunggu selama dua hari.

"Jadi massa membakar kantor distrik atau tempat pelaksanaan pleno karena marah lantaran Ketua PPD dan Oknum Pandis yang pergi bersama salah satu caleg pascakeributan jumlah suara saat pleno," ujar anggota Bawaslu Papua Ronald Michael Manoach, melalui sambungan telepon, Jumat (26/4/2019).

Sebelumnya, tutur Ronald, saat dilakukan rekapitulasi suara Distrik Nunggawi pada 23 April 2019, terjadi keributan yang disebabkan adanya perbedaan hasil rekap dengan data masyarakat.

Tidak juga menemui kata sepakat, akhirnya oknum caleg tersebut pergi bersama petugas PPD dan Panwas Distrik Nunggawi.

"Nah sejak mereka pergi, pleno rekapituliasi tertunda dan masyarakat menunggu hingga akhirnya 25 April 2019 kemarin puncak kemarahan masyarakat dan membakar kantor distrik," ungkapnya.

Beruntung petugas PPD yang masih ada di lokasi sempat mengamankan logistik Pemilu sehingga tidak ikut terbakar.

Ronald menegaskan, Bawaslu Papua sudah mengimbau Bawaslu Tolikara untuk mengedepankan langkah pencegahan agar peristiwa lebih besar terjadi.

"Ini juga yang kami sampaikan kepada Bawaslu di daerah, utamakan pencegahan, dan berikan pemahaman serta penyampaian yang sebenar-benarnya, jika perlu gunakan bahasa daerah," katanya.

Untuk melanjutkan tahapan rekapitulasi suara Distrik Nunggawi, ia menyebut salah seorang Komisioner Bawaslu Papua akan menuju ke lokasi dan berkordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu.

Untuk petugas PPD dan Panwas distrik yang pergi bersama oknum caleg, Ronald menilai baik dari KPU maupun Bawaslu bisa saja segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

"Kalau petugas PPD dan panwas distrik yang ada masih cukup, rekapitulasi bisa dilanjutkan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/26/17484511/bawaslu-investigasi-pembakaran-kantor-distrik-nunggawi-kabupaten-tolikara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke