Salin Artikel

Kasus Pembakaran Kotak Suara, KPU Tolak PSU di 3 TPS di Maluku Tenggara

Rekomendasi PSU di tiga TPS di Desa Weduar tersebut dikeluarkan Bawaslu Maluku Tenggara menyusul adanya insiden pembakaran 15 kotak suara di desa tersebut oleh salah seorang caleg PDI-P, LPR pada Jumat (19/4/2019) malam pekan lalu.

“Kita sudah putuskan tidak ada PSU,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasn KPU Maluku Tenggara, Arif Rahakbauw saat dihubungi Kompas.com dari Ambon, Jumat (26/4/2019).

Dia menjelaskan, rekomendasi PSU oleh Bawaslu yang didasarkan atas terjadinya selisih suara antar partai politik seusai aksi pembakaran 15 kotak suara di desa tersebut tidak perlu ditindaklanjuti karena semua saksi partai politik, pengawas TPS, Panwascam, hingga PPK telah memegang data hasil rekapitulasi penghitungan suara di tiga TPS tersebut.

“Jadi mekanisme prosedur itu sudah jalan, yang jadi persoalan itu terjadi pembakaran karena ada selisih suara. Nah, masalah itu nanti dibetulkan teman-teman PPK, sekarang sedang lanjut pleno. Semua format C1 itu sudah ditandangani oleh teman-teman saksi, lalu pengawas TPS juga sudah punya pegangan. Jadi kalau ada selisih nanti dibetulkan di PPK," katanya.

Dia mengungkapkan, KPU secara kelembagaan telah memutuskan melalui rapat pleno bahwa tidak akan ada PSU di tiga TPS tersebut. Sebab tidak ada alasan kuat yang memenuhi unsur digelarnya PSU di tigas TPS tersebut.

Dia menerangkan, PSU harus digelar jika petugas KPPS membuka kotak suara tidak sesuai aturan, terjadinya bencana alam dan konflik, serta pemilih mencoblos menggunakan DPT orang lain dan kecurangan lain yang diatur dalam undang-undang.

“Jadi kita sudah putuskan secara kelembagaan bahwa itu tidak termasuk unsur PSU. Unsur PSU itu pembukaan kotak suara, terjadi bencana alam, konflik PSU, sebab pemungutan dan penghitungan proses sudah jalan dan terakhir sudah ditandatangani oleh seluruh saksi, termasuk saksi PDI-P juga dan datanya sudah dibagikan ke pengawas. KPU jadi nanti kalau ada selisih tinggal dibetulkan di peleno PPK yang sedang ebrjalan saat ini,” katanya.

Dia mengakui, hologram C1 Plano yang merupakan data pembanding ikut terbakar dalam aksi tersebut. Namun semua saksi partai, Panwascam, PPK telah memegang data C1 plano, sehingga data itu bisa dijadikan sebagai pembanding.

“Jadi rekomendasi itu tidak wajib dijalankan karena kita sudah pleno secara kelembagaan. Rekomendasi Bawaslu itu tidak serta merta harus ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Assyujudiah Arif Hanubun mengatakan rekomendasi tiga TPS di desa tersebut dikelaurkan lantaran terjadinya perselisihan hasil suara akibat pembakaran 15 kotak suara di desa tersebut.

“Setelah meneliti dan melakukan pemeriksaan, Panwascam menemukan adanya unsur pelanggaran sehingga merekomendasikan PSU. Sebab C1 Plano yang menjadi data pembanding juga ikut terbakar. Jadi siapa yang menjamin data yang dipegang para saksi parpol itu benar,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/26/16510941/kasus-pembakaran-kotak-suara-kpu-tolak-psu-di-3-tps-di-maluku-tenggara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke