Salin Artikel

Mahfud MD Sarankan Pemerintah dan Lembaga Legislatif Baru Ubah UU Pemilu di Tahun Pertama

“Saya usulkan kepada pemerintah baru entah Pak prabowo entah Pak Jokowi dan seluruh angota DPR RI yang terpilih, juga kepada parpol agar tahun pertama pemerintahan baru segera diadakan perubahan undang undang penyelenggaraan pemilu,” kata Mahfud saat ditemui di Kampus ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Mahfud mengatakan, perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu perlu dilakukan di awal masa kerja, karena perubahan tersebut bertujuan sebagai bentuk evaluasi pemilu serentak tahun ini yang banyak memakan korban jiwa akibat kelelahan dalam proses pemungutan suara.

“Perubahan jangan dilakukan di tahun kedua atau ketiga karena pada tahun ketiga seperti kemarin, tahun keempat masih ribut. Semua punya kepentingan," ujar Mahfud.

"Kalau tahun 2020 langsung digarap, lebih fresh, lebih jernih, sehingga prolegnas tahun pertama adalah perubahan undang undang penyelenggaran pemilu,” jelasnya.

Dalam perubahan tersebut, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, pemerintah dan lembaga legislatif perlu memberikan penjelasan lebih detil tentang apa maksud dari pemilu serentak.

“Konsep Pemilu serentak dalam arti sekarang apakah serentak harus sama harinya, sama minggunya, atau panitianya berbeda agar tidak makan korban. Itu diatur kembali agar tidak ada celah menimbulkan kematian yang sampai sekarang sudah 110 orang dari KPU dan 35 orang dari Bawaslu, yang sakit 600 orang lebih. Itulah penderitaan yang dibangun sistem pemilu sekarang,” jelasnya.

Mahfud juga mengusulkan agar ambang batas pengusungan presiden (presidential treshold) diperkecil. Dia berharap angka presidential treshold bisa sama dengan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) yakni 4 persen agar masing-masing partai bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Mahfud juga berharap pemerintah bisa membahas kembali soal sistem pemilu di Indonesia.

“Presidential trehshold harus diturunkan. Bahwa harus ada, oke. Tapi samakan saja dengan parliamentary threshold. Partai yang sudah punya kursi, boleh mengusulkan sendiri atau mau bergabung boleh,” jelasnya.

“Mau pakai sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau tertutup itu perlu dibahas lagi. Secara hukum masih bisa didiskusikan,” kata Mahfud menambahkan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/25/08170341/mahfud-md-sarankan-pemerintah-dan-lembaga-legislatif-baru-ubah-uu-pemilu-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke