Salin Artikel

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan Sofyan (45), sopir taksi online, divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2019).

Kedua terdakwa tersebut adalah Acundra (21) dan Ridwan (45).

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bagus Irawan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan untuk merampok dan membunuh Sofyan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah secara sah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana dengan hukuman mati, "kata Bagus saat membacakan vonis diruang sidang.

Fitriani (43) yang merupakan istri korban pun langsung menangis haru mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.

Sementara Acundra, salah seorang pelaku terlihat menahan tangis usai mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim.

Ketua Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk melakukan banding terkait vonis tersebut.

Kgs Roni (71), orangtua dari korban mengaku lega dengan vonis dari hakim. Menurutnya, kedua pelaku pantas mendapatkan hukuman maksimal, karena telah secara keji membunuh putranya hingga ditemukan tinggal tulang.

"Alhamdulilah saya lega, puas dengan hasil ini. Semoga kasus ini tidak terulang lagi,"ujarnya usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Sofyan menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada (29/10/2018) lalu. Saat itu Sofyan mendapatkan orderan dari pelaku untuk mengantarkannya dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Saat perjalanan, korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musirawas.

Polisi telah menangkap tiga dari empat tersangka yakni Ridwan (45), FR(16), dan Acundra, (21).

Salah satu tersangka FR, telah menjalani persidangan dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut maksimal, lantaran tersangka masih di bawah umur.

Sementara tersangka Akbar ( 31) hingga saat ini masih dinyatakan buron.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/24/17305111/dua-pembunuh-sopir-taksi-online-di-palembang-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke