Salin Artikel

Penahanan Neneng Hasanah Yasin Dibantarkan KPK karena Melahirkan Anak Keempat

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dibantarkan KPK untuk melahirkan anak ke empatnya pada Jumat (19/4/2019) lalu.

"Iya, benar, sudah melahirkan, tapi bukan kewenangan kami. Jadi dibantarkan KPK," kata Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis, kepada wartawan, saat ditemui di Rutan Perempuan Bandung, Senin (22/4/3019).

Meski begitu, Lilis mengaku tidak mengetahui berapa lama Neneng dibantarkan KPK, mengingat hal tersebut bukanlah kewenangannya.

Sebab, Neneng masih berstatus tahanan titipan. "Itu ke KPK ya, di kami (Neneng) tahanan titipan," kata dia.

Menurut Lilis, Neneng yang juga merupakan terdakwa pada kasus perizinan proyek Meikarta ini sudah mengajukan pembantaran jauh hari ke Majelis Hakim Tipikor.

"Kami menerima surat penetapan hakim, agar dikembalikan ke KPK, karena tahanan KPK," ujar dia.

Neneng sendiri dibawa ke Rumah Sakit Borromeus, sesuai rujukan KPK pada Kamis (18/9/2019) lalu menggunakan ambulans KPK.

"RS Borromeus, berapa harinya saya kurang tahu, coba ke KPK," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/22/15562651/penahanan-neneng-hasanah-yasin-dibantarkan-kpk-karena-melahirkan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke