Salin Artikel

13 TPS di Bantul Akan Lakukan Pemilihan Ulang dan Lanjutan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Yogyakarta, akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS pada 27 April mendatang.

Adapun TPS di Kabupaten Bantul, yang harus melakukan PSU sebanyak 11 TPS dan yang melakukan PSL sebanyak 2 TPS.

Namun demikian, PSU dan PSL ini akan dilakukan secara parsial tidak untuk semua jenis surat suara sesuai dengan rekomendasi yang diterima dari Bawaslu.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, PSU dan PSL dilaksanakan pada tanggal 27 April hari terakhir, atau batas akhir maksimal yaitu 10 hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.

Pemilihan waktu maksimal ini karena pihaknya harus mengajukan kebutuhan logistik ke KPU pusat dan DIY. Selain itu menyiapkan honor bagi petugas.

"Kenapa kami memilih tanggal 27 April, karena KPU Bantul, harus mengajukan kebutuhan logistik ke KPU RI melalui KPU DIY, karena surat sura sisa baik yang rusak dan tidak telah dimusnahkan pada tanggal 16 April 2019 yang lalu," kata Didik, di Kantor KPU Bantul Minggu (21/4/2019) petang.

Dijelaskannya. sebanyak 3.093 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di PSU dan PSL di Bantul.

Dari 13 TPS yang akan menggelar PSU dan PSL, semua terdapat pemilihan presiden dan wakil presiden.

Maka dimungkinkan terjadi pergeseran jumlah suara dimasing-masing calon, sehingga KPU Bantul, akan memberitahukan kepada peserta pemilu akan ada PSU dan PSL.

Pengawasan juga perlu ditingkatkan, karena politik uang masih dimungkinkan. KPU juga melakukan koordinasi dengan petugas keamanan.

"Konsekuensi yang lain adalah terjadinya money politics untuk membuat perubahan jumlah surat suara, sehingga Bawaslu diminta mengawasi di TPS yang melaksanakan PSU dan PSL, termasuk pihak aparat kepolisian untuk keamanan di TPS yang melaksanakan PSU dan PSL," katanya.

Komisioner KPU Bantul, Mestri Widodo mengatakan, sebagian besar PSU karena adanya kesalahan administrasi.

Seperti kasus di Kecamatan Bambanglipuro, terjadi akibat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memberikan kesempatan warga ber e-KTP yang bukan penduduk setempat menggunakan hak pilih, inilah yang menyebabkan PSU.

Adapula kasus pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara, ini yang menyebabkan PSL.

KPU menurut dia, sudah mengumpulkan KPPS akan melaksanakan PSU dan PSL, hal ini untuk menguatkan psikologis. Petugas akan tetap melakukan PSU semaksimal mungkin.

"Kami juga dokumentasikan semua kronologis sebagai dokumen penting, bahwa penyelenggaraan pemilu 2019 bukan semata ketidak pahaman KPPS," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/22/11293391/13-tps-di-bantul-akan-lakukan-pemilihan-ulang-dan-lanjutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke