Salin Artikel

Bawaslu Palopo Rekomendasikan 6 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Rekomendasi dikeluarkan karena terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan KPPS yakni terdapat warga yang memilih hanya menggunakan e-KTP.

Pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan ataupun daftar pemilih khusus yang harus menggunakan formulir A5.

Ketua Bawaslu Kota Palopo Asbudi Dwi Saputra mengatakan, jumlah warga yang melakukan pencoblosan menggunakan e-KTP, tanpa formulir A5 sebanyak 27 orang yang tersebar di tiga kecamatan. 

"Keenam TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan, masing-masing TPS 7 dan TPS 8 Kelurahan Boting, TPS 12 Kelurahan Lagaligo, TPS 7 Kelurahan Surutanga, TPS 3 Kelurahan Malatunrung, dan TPS 4 Kelurahan Tamarundung," ujar Asbudi saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Palopo, Sabtu.

Menurut Asbudi, warga yang menggunakan e-KTP berasal dari luar kota Palopo, seperti Demak, Pemalang, Luwu Timur, dan Makassar.

"Mereka ini bekerja di Kota Palopo, tetapi tidak mengurus formulir A5 untuk menyalurkan aspirasinya pada pencoblosan Rabu (17/4/2019) lalu. Mereka mencari TPS yang bisa mengakomodir mereka," ucapnya.

Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Teknis Ahmad Adi Wijaya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan berkoordinasi dengan KPU Sulawesi Selatan terkait rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Kami sementara koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait penyediaan logistik. Selain itu, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, kami berupaya melakukan sesuai ketentuan bahwa paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara, dan itu juga sedang kami kaji," ucap Ahmad. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/20/22261541/bawaslu-palopo-rekomendasikan-6-tps-gelar-pemungutan-suara-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke