Salin Artikel

Tiga Kecamatan di Makassar Terancam Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan, salah satu penyebab pemungutan suara ulang ini ialah kabar hoaks yang menyebut para pemilih yang berasal dari luar Kota Makassar dapat ikut berpartisipasi hanya dengan memperlihatkan KTP elektronik.

"Punya KTP elektronik, padahal bukan domisili sesuai TPS datang memilih, padahal itu tidak masuk kategori dia. Karena hoaks (yang beredar) itu jadi bisa," kata Gunawan, saat ditemui di kantornya, Sabtu (20/4/2019).

Gunawan menambahkan, hoaks itu juga justru dipercaya oleh sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Akibatnya, banyak warga yang tidak terdaftar di kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun pemilih tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut, yang akhirnya ikut memilih.

"Sayangnya, banyak juga KPPS yang termakan itu hoaks. Jadi dia lolos. Jika didapat satu orang lebih tidak ada di kategori itu, sudah jadi salah satu syarat untuk dilakukan PSU," ujar dia.

Gunawan menyebut, ada tiga kecamatan di Kota Makassar yang berpotensi melakukan proses pemungutan suara ulang. Tiga kecamatan itu ialah Mariso, Rappocini, dan Manggala.

Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pengkajian untuk mengetahui lokasi TPS yang memenuhi unsur untuk pemungutan suara ulang.

"Kemungkinan ada pemungutan suara ulang di Makassar. Tapi, kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/20/14290141/tiga-kecamatan-di-makassar-terancam-pemungutan-suara-ulang-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke