Salin Artikel

Polisi Dalami Fakta Pembunuhan Berencana di Kasus Mayat Dalam Koper

Fakta tersebut dianggap penting karena akan digunakan polisi sebagai dasar penerapan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku.

"Bagi kami, motif pembunuhan guru tari honorer belum final. Masih digali fakta-fakta untuk motif pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (16/4/2019).

Saat ini, kata Barung, kedua pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Jika nanti polisi menemukan fakta pembunuhan berencana, sanksi hukumannya akan lebih berat yakni penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ujar dia.

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, beberapa fakta yang akan didalami penyidik antara lain, munculnya Azis Prakoso, rekan Aris Sugianto di warung tempat korban Budi Hartanto dihabisi nyawanya.

"Pengakuan Aris, Azis diminta datang ke warung Aris karena Aris butuh teman. Karena Azis tidak ada kendaraan, maka Azis dijemput oleh Aris di rumahnya," kata Leonard.

Sementara, dalam fakta kejadian pembunuhan diungkap jika Azis yang lebih aktif membunuh korban setelah korban menamparnya dan mencoba menyabetkan senjata tajam ke tubuh Azis.

Saat korban terjatuh, baru Aris ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia. Aris dan Azis juga bersama-sama memotong bagian tubuh korbannya.

Jasad Budi Hartanto, guru tari honorer Pemkab Kediri itu ditemukan dalam koper yang ditemukan pencari rumput di pinggir sungai bawah Jembatan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Blitar, Jawa Timur, Rabu (3/4/2019).

Mayat Budi ditemukan tanpa kepala dan dalam kondisi tanpa busana.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/09475441/polisi-dalami-fakta-pembunuhan-berencana-di-kasus-mayat-dalam-koper

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke